ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Istri calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, Veronica Tan diduga melakukan pelanggaran kampanye di wilayah RW 04,
Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur
Sahroji mengatakan, memang ada laporan dari masyarakat jika Veronica melakukan
pelanggaran kampanye di wilayahnya.
"Yang saya dapatkan laporan awal, ada telepon dari
pengurus Nasdem tingkat ranting kepada kader posyandu Cipinang Melayu, akan
memberikan sumbangan untuk balita dan anak-anak PAUD yang berupa paket bubur
instan dan biskuit, informasinya dua minggu sebelum hari H tanggal 16
Maret," kata Sahroji kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Kemudian, saat Panwaslu Jakarta Timur mencoba mengecek hal
itu, pada 16 Maret 2017, RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu memang sudah terjadwal
kegitan posyandu. Namun dari data yang didapat Panwaslu Jaktim, informasinya
belum ada rencana kedatangan istri Ahok, Veronica Tan ke lokasi.
"Kemudian 16 Maret, pengurus ranting Nasdem jam 09.00
WIB datang ke lokasi dalam kegiatan posyandu. Kemudian bertemu pengurus Nasdem
lainnya yakni Bendahara Nasdem Jakarta Timur dan pengurus gerakan wanita
Nasdem, tapi sebetulnya dua hari sebelum hari H ada informasi Bu Veronica mau
datang," jalas dia.
"Ternyata pas jam 10.00 WIB Bu Veronica datang ke situ,
kemudian dia memberikan sambutan. Dia di situ sampai sekitar 30 menit, pukul
11.30 WIB Bu Veronica pergi meninggalkan lokasi," sambung Saroji.
Hasil dari Panwaslu Jaktim dari laporan dan informasi yang
diterima, ia menambahkan, Veronica Tan memberikan sambutan terkait program
pemerintah DKI terkait kesehatan ibu dan anak.
"Informasi dari yang sudah kita periksa dari adanya
informasi pemberian sumbangan itu sosialisasi program pemerintah, kami tanya
apa tuh? Satu informasi kesehatan anak-anak, seperti makan makanan sehat dan
diperiksa ke Posyandu rutin. Kedua ibu-ibu ikut KB karena pemerintah
memfasilitasi. Ketiga akan dibangun RPTRA itu yang disampaikan Bu
Veronica," papar Sahroji.
Sahroji mengungkapkan, kedatangan Veronica dikeluhkan oleh
beberapa warga yang dianggap sebagai kampanye pilkada, bukan menyosialisasikan
program pemerintah DKI. "Ibu vero datang ke situ ternyata menggunakan baju
identik mereka beberapa pendukung pakai baju identik (kotak-kotak), dan beberapa
warga keberatan karena mereka datang menurut warga itu bentuk kampanye,"
ungkap dia.
Panwaslu akan mengumumkan hal tersebut sebagai bentuk
pelanggaran kampanye atau tidak, Jumat 24 Maret 2017. Saat ini, pihaknya sudah
memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Terkait posyandu (yang didatangi Veronica Tan), kita
meminta keterangan RW karena itu milik publik. Ada sudah beberapa saksi kita
panggil, seperti pengurus Posyandu dan pengurus ranting Nasdem. Nanti
keputusannya hari Jumat. Seharusnya kita juga mendengarkan kesaksian dari Pak
Lurah, tapi beliau hari ini tidak hadiri pemanggilan kita, itu penting,"
jelas Sahroji.

0 Response to "Veronica Istri Cagub NO 2, Tertangkap Basah Melanggar Kode Etik Kampanye, Sebarkan!!!"
Posting Komentar