ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam |
Dunia maya alias media sosial sedang ramai memperbincangkan foto rombongan Raja Salman bin Abdul Aziz yang masuk Masjid Istiqlal memakai sepatu.
Sejumlah
netizen kemudian mempertanyakan apakah diperbolehkan memasuki masjid atau salat
memakai sepatu, sandal, atau kaus kaki?
Peristiwa
atau hal seperti ini sebenarnya ada dalam sejumlah riwayat Nabi Muhammad atau
hadis, di antaranya:
"Saya
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak
beralas kaki dan kadang salat dengan memakai sandal," HR. Abu daud 653,
Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
Sahabat
al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu‘anhu menceritakan, pernah bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar.
"Ketika
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan
sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan; Biarkan dia, karena
saya memakainya dalam kondisi suci.Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengusapnya,"
(HR. Bukhari 206 & Muslim 655). (*)

0 Response to "Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam"
Posting Komentar