iklan

Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam
Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam

Dunia maya alias media sosial sedang ramai memperbincangkan foto rombongan Raja Salman bin Abdul Aziz yang masuk Masjid Istiqlal memakai sepatu.

Sejumlah netizen kemudian mempertanyakan apakah diperbolehkan memasuki masjid atau salat memakai sepatu, sandal, atau kaus kaki?

Peristiwa atau hal seperti ini sebenarnya ada dalam sejumlah riwayat Nabi Muhammad atau hadis, di antaranya:

"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang salat dengan memakai sandal," HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu‘anhu menceritakan, pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar.


"Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan; Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci.Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya," 

(HR. Bukhari 206 & Muslim 655). (*)
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Rombongan Raja Salman Pakai Sepatu Masuk Masjid Istiqlal, Bagaimana Hukum Islam"

Posting Komentar