ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma
(28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan
Mogot, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta
Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram
shabu," ungkap Suhermanto.
Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan
putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama. Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho
Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini.
Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar
penangkapan putera Raja Dangdut Rhoma Irama malam nanti.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com,Ridho Rhoma ditangkap
polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti
satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang
bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8
juta

0 Response to "TERBARU!!! RIDHO ROMA Putra Raja Dangdut Tertangkap Polisi, Karena Kasus ini"
Posting Komentar