ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ini Dia Proses Pencambukan Warga Tionghoa Di aceh, Yang Membuat Wirathu Janji Akan serang aceh |
Di bawah
terik matahari, lelaki 57 tahun itu menundukkan kepala saat digiring dua polisi
syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) ke atas panggung beton di halaman Masjid
Jamik Al-Munawarrah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat siang, 10 Maret
2017.
Pria
berinisial AS itu dicambuk sembilan kali dengan rotan sepanjang satu meter oleh
algojo berjubah yang menutup seluruh wajahnya. Sesekali dia menatap ke arah
algojo, usai sabetan rotan menghantam punggungnya.
Dia
meringis, sambil berusaha menahan sakit. Setelah menerima hukuman cambuk, dia
diturunkan dari panggung dan dimasukkan ke sebuah ambulan untuk mendapatkan
perawatan medis.
Lalu giliran
rekannya, pria yang berinisial AA (60) menerima hukuman cambuk tujuh kali.
Lelaki yang kulitnya telah mulai keriput hanya menundukkan kepalanya saat satu
per satu sabetan rotan mendarat di punggungnya.
Kedua lelaki
itu merupakan warga minoritas etnis Tionghoa yang beragama Buddha di Aceh,
satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan Syariat Islam secara
parsial sejak 2005.
Mereka
dicambuk setelah terbukti bermain judi jenis sabung ayam. Judi ialah perbuatan
yang dilarang dalam Qanun Jinayat, aturan pidana Syariat Islam yang mulai
diberlakukan di Aceh sejak 2015 lalu.
Sebelum
tahun 2015, tidak ada aturan di Aceh yang dapat menjerat warga non-Muslim untuk
dihukum cambuk.
Selain
mereka, seorang warga Muslim berinisial MA (35) juga dicambuk tujuh kali karena
bermain sabung ayam. MA berusaha untuk tetap tegar saat algojo menghunus rotan
ke punggungnya.
Sebenarnya,
ketiga lelaki yang berprofesi sebagai pedagang itu divonis 10 kali hukuman
cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Jantho. Tetapi, hukuman mereka
telah dikurangi masa tahanan, dimana satu kali cambuk sama dengan sebulan
kurungan.
Dalam
pernyataan tertulis yang diperoleh wartawan dijelaskan bahwa ketiganya
ditangkap polisi di sebuah kebun Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada 1 Januari
2017.
Bersamaan
dengan mereka ditangkap, polisi juga menyita dua ekor ayam jago dan enam
keranjang ayam.
‘Hanya
menonton’
Ketika
sedang diobati di ambulan, ketiganya tampak bersenda gurau dengan paramedis
yang mengolesi salep di punggung mereka yang lembam akibat sabetan rotan.
"Kami
hanya menonton saja (sabung ayam). Orang-orang lain yang bermain berhasil lari
semuanya waktu digerebek polisi," kata AS kepada BeritaBenar.
"Hanya
kami bertiga yang ada di situ dan tidak lari sehingga ditangkap polisi."
Namun,
seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jantho memastikan ketiganya ikut bermain
judi sabung ayam.
"Ketika
ditangkap, ada uang taruhan Rp400 ribu yang disita polisi," ungkap jaksa
Rivandi Aziz kepada wartawan.
Ditanya
alasan warga non-Muslim dicambuk, Aziz menjelaskan, mereka yang melanggar
Syariat Islam di Aceh bisa memilih proses hukum antara mengikuti aturan
nasional atau menundukkan diri kepada qanun.
Menurutnya,
kedua warga etnis Tionghoa itu memilih menundukkan diri pada Qanun Jinayat
daripada diproses dengan menggunakan aturan yang berlaku secara nasional.

0 Response to "Ini Dia Proses Pencambukan Warga Tionghoa Di aceh, Yang Membuat Wirathu Janji Akan serang aceh"
Posting Komentar