ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ancam Serang Aceh, Rakyat Aceh Siap Perang Dengan Buddha Radikal Myanmar |
AMP - Untuk
pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman
pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu
dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh
terlibat judi sabung ayam.
Alem Suhadi,
57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan termasuk
minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan
pejabat
lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kedua pria
itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di
punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan
lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh
Besar pada Januari 2017.
“Ketika
mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400
ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times dan
Tempo.co.
Qanun
(Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27
September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat
(pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang
hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.
Perbuatan
yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi),
khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram),
ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina,
pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang
melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath
(homoseksual) dan musahaqah (lesbian).
Hukuman yang
diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau
penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling
ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling
berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sementara
itu, tokoh Buddha radikal asal Myanmar, Wirathu mengecam keras hukuman cambuk
yang diberlakukan terhadap penganut Buddha di Aceh.
Biksu yang
bertanggungjawab atas tewasnya ribuan muslim Rohingya ini mengancam akan
menyerang Aceh dan nelayan Indonesia yang ketahuan berlayar di area mereka.
“Tidak ada
satu pun umat Buddha yang dianiaya kecuali kami akan membalasnya, ” tuturnya.

0 Response to "Ancam Serang Aceh, Rakyat Aceh Siap Perang Dengan Buddha Radikal Myanmar"
Posting Komentar