ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi EEKTP, Ternyata Dia... |
Mantan Menteri Dalam Negeri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan sebelumnya juga sudah bolak balik ke KPK untuk dimintai keterangan atas kasus merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 triliun.
Gamawan
menjelaskan awal mula program tersebut sebelum menjadi kasus dugaan korupsi. Di
hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program itu bukan gagasannya melainkan
menteri sebelumnya, Mardiyanto.
"Itu
sudah dimulai dua tahun sebelum saya sebagai menteri dalam negeri baru setelah
19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat
(RDP)," ujar Gamawan.
Dia
menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
yang nantinya diperuntukkan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat
berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi
kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.
"RDP
tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP,"
kelitnya.
Gamawan
menegaskan tidak ada kekeliruan dalam proyek tersebut bahkan dia mengklaim
tidak menerima keuntungan dari proyek e-KTP. Jhon Halasan Butar Butar pun
melontarkan pertanyaan kepada Gamawan mengenai kebenaran adanya penerimaan uang
kepadanya. "Apakah anda pernah menerima uang dari proyek ini?" tanya
Hakim Jhon.
Dengan
sumpah, Gamawan mengklaim tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu.
Tidak hanya itu, Gamawan meminta sumpah dari masyarakat agar dikutuk jika
terbukti dirinya terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Rp 1
pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat
Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Demi Allah saya
tidak terima (uang korupsi)" ungkapnya. "Tolong doakan kepada
masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," minta Gamawan.
Sementara
itu, Jaksa penuntut umum KPK mencecar Gamawan terkait pertemuan antara
Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR saat melakukan rapat dengar
pendapat. Kepada Gamawan, jaksa menanyakan alasan Komisi II DPR mengubah skema
penganggaran e-KTP, dari pinjaman hibah luar negeri menjadi anggaran rupiah
murni.
"Saya
tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam
negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.
Lebih
lanjut, jaksa kembali bertanya alasan Gamawan menyetujui perubahan skema
anggaran tersebut. Namun berulang kali, dia menegaskan tidak tahu atau tidak
memiliki wewenang atas segala perubahan teknis penganggaran. "Itu bukan
kewenangan saya. Saya tidak tahu," tukasnya.
Bahkan,
Gamawan mengaku lupa siapa saja anggota Komisi II DPR yang hadir saat RDP
(Rapat Dengar Pendapat) dengan Kementerian Dalam Negeri pada, November 2009
silam. "Saya lupa saya tidak ingat," aku Gamawan.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah berharap agar Gamawan bersaksi dengan jujur di persidangan.
Terlebih Gamawan membawa sumpah segala.
"Saksi
punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika dia berbicara tidak
benar," kata Febri.
Febri juga
menyatakan, ada ancaman pidana yang akan menjerat Gamawan jika terbukti
memberikan keterangan palsu. "Jika ada keterangan palsu, kami bisa saja
memproses untuk bisa jadi tersangka," katanya.
Lebih lanjut
dia mengatakan, KPK akan mengamati hasil dari proses persidangan kasus korupsi
e-KTP. "Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis.
Termasuk hasil persidangan," kata Febri. [ang]

0 Response to "Sumpah mati menteri era SBY tak kecipratan duit korupsi EEKTP, Ternyata Dia..."
Posting Komentar